Polisi Gulung Pemasok Narkoba Jelang Tahun Baru di Depok, Segini Omsetnya

Polisi ringkus pengedar narkoba di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Nah ini mereka merupakan pengedar, bukan pengguna ya. Masing-masing dari pelaku ini dikenai ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan ada minimal ya 20 tahun penjara kalau pengedar," jelas Arya. 

Dirinya mengungkapkan, para tersangka melancarkan aksinya dengan sistem menerima pesanan dari para pelanggan melalui chat WhastApp. 

"Lalu ada yang dijadikan kurir dan berjalan menuju si pelanggan. Ketika kita mendapatkan informasi dari informan lalu kita tangkap," tuturnya. 

Para pelaku, lanjut Arya, menggunakan motor untuk mengantarkan barang haram tersebut. 

Berdasarkan hasil keterangan penyidik, sabu yang diedarkan tersangka senilai Rp 1,4 miliar. 

"Sedangkan untuk ganja harga perkilogramnya Rp 5 juta," ujarnya. 

Menurut Arya, tersangka ini sudah beroperasi selama sekira 1 tahun. Wilayah operasi sekitaran Depok dengan upah sekira Rp 10 juta untuk sekali kirim.