Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Selasa, 3 Desember 2024 - 07:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatan yang dilakukan, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.