Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatan yang dilakukan, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.