Polisi Beberkan Kronologi Penusukan di Sungai Raya Dalam Kubu Raya

- Istimewa
“ Begitu mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,’’jelasnya.
Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,”ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.