Mamah Muda di Depok Tepar Dibacok Suami Gegara Keluyuran Sampai Malam
Senin, 2 Desember 2024 - 12:38 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku telah memendam rasa cemburu cukup lama.
"Cemburunya karena dia curiga istrinya punya pria lain. Nah memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu, sudah tiga kali," ucap Santy.
"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali. Tapi yang sebelumnya tidak pakai alat," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan jeratan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman pidananya 5 tahun atau 10 tahun penjara," ujar Santy.
Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Unit PPA Polres Metro Depok.