Respons Usulan Deddy Sitorus soal Polri di Bawah TNI dan Kemendagri, Muannas: Pendapat Sampah

Potret kolase Muannas Alaidid dan Deddy Sitorus
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Praktisi hukum Muannas Alaidid menanggapi dengan keras usulan anggota DPR Deddy Sitorus soal Polri dikembalikan dibawah TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Muannas, usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan juga dianggap sebagai langkah mundur yang dapat melemahkan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

"Pendapat Deddy itu sampah. Jelas-jelas melanggar konstitusi. Dia itu kadang suka asbun (asal bunyi), dan halu," kata Muannas kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.

Menurut Muannas, berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, fungsi Polri dan TNI telah dipisahkan secara tegas.

TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman militer, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan warga negara.

"Pemisahan ini merupakan salah satu hasil utama reformasi 1998, yang bertujuan memastikan Polri tidak lagi menjadi alat kekuasaan politik atau militer," kata Muannas.

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah presiden.

"Status ini memberikan keleluasaan bagi Polri untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi politik atau militer," katanya.

Politisi PSI tersebut mengatakan bahwa mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri atau TNI justru dapat menciptakan potensi konflik peran.

Jika di bawah Kemendagri, kata Muannas, ada risiko besar Polri menjadi alat politik, terutama dalam menghadapi isu sensitif seperti Pemilu, konflik daerah, dan pengelolaan hukum yang melibatkan tokoh politik.

"Sebaliknya, menempatkan Polri di bawah TNI dapat mengaburkan fungsi keamanan sipil dengan pendekatan militeristik yang bertentangan dengan semangat demokrasi modern," katanya.

"Penggabungan Polri dan TNI seperti masa Orde Baru telah terbukti bermasalah karena pendekatan keamanan cenderung represif. Pemisahan ini adalah pelajaran penting dari reformasi." Sambungnya.

Menurut Muannas, daripada mengubah struktur yang telah diatur dalam konstitusi, solusi untuk meningkatkan kinerja Polri adalah memperkuat mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan reformasi internal.

Saat ini, ungkap Muannas, Polri sudah memiliki sistem pengawasan yang melibatkan lembaga eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang memberikan masukan dan evaluasi terhadap kinerja Polri.

"Kritik terhadap Polri, jika ada, sebaiknya diarahkan pada perbaikan institusi tanpa harus mencampuradukkan fungsi dan struktur yang telah terbukti efektif," katanya.

Ia menegaskan, usulan politisi PDI Perjuangan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 dan Undang-Undang Kepolisian.

"Upaya untuk mengubah struktur ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam pencapaian demokrasi yang telah diraih selama lebih dari dua dekade reformasi," tandasnya