Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Illegal Asal NTB ke Malaysia, 9 Orang Ditangkap

Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran asal Kabupaten Nusa Tenggara Barat ke Malaysia pada Selasa 26 November 2024. Dari pengungkapan kasus tersebut satu orang pelaku berinisial JL diamankan.

 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

 

"Dari pengungkapan kasus TPPO ini kami mengamankan JI alias Bejo (39) bersama delapan calon pekerja migran ilegal. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. Para korban berangkat dari Bandara Praya Lombok menuju Bandara Supadio Pontianak, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang," jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani.

 

Hafiz mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan perdagangan orang (TPPO). Selai itu, Hafiz juga menyebut hal ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri terkait program 100 hari Presiden Indonesia.

 

‘’Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua mobil yang membawa sembilan calon pekerja migran di jalan keluar Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 17.30 WIB,’’tambah Hafiz.

 

Dari hasil pemeriksaan delapan CPMI Ilegal ini direkrut oleh JI alias Bejo, yang mengaku bekerja sebagai mandor di sebuah perkebunan sawit di Malaysia. JI alias Bejo menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang, dan sapai saat ini pihak Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.

 

“ Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan. Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, karena para korban tidak memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya dan kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Hafiz.

 

Hafiz menambahkan bahwa modus seperti ini sangat berbahaya karena menempatkan para korban dalam risiko besar, termasuk eksploitasi dan perdagangan manusia.

 

“ Para korban hanya bermodalkan KTP. Mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di negara tujuan,” ujarnya.

 

Sementara itu, kedelapan calon pekerja migran tersebut saat ini mendapat pendampingan dari Polres Kubu Raya dan instansi terkait. Mereka juga akan dipulangkan ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat setelah proses penyelidikan selesai.

 

“ Kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang kami lakukan untuk membantu mereka kembali ke rumah dengan aman,”tuturnya.

 

 

 

" Terhadap JI alias Bejo ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun,"tegas Hafiz

 

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan proses perekrutan supaya tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia.

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik perdagangan orang seperti ini,”pungkasnya.