Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 T

Tersangka korupsi Tol MBZ
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id/ daily narasi

Siap –Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). 

Ketiga tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang JJC berinisial YM, dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC berinisial TBS.

"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, selanjutnya saudara YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, kemudian TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta , dikutip Siap.Viva.co.id dari antara, Rabu 13 September 2023

Ketiga tersangka ini diduga telah bekerja sama melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu, dan akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,5 triliun.

“Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," tambah Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Ketut Sumenda juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Dengan penambahan tiga tersangka dalam kasus ini, total sudah empat tersangka yang ditetapkan Kejagung. Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Ia telah ditahan sejak 15 Mei 2023 lalu di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kasus korupsi ini berawal dari pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek atau Japek II ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak mencapai Rp13.530.786.800.000.