Keluarga Korban Penganiayaan Driver Taksi Online di Pulogadung Minta Pelaku Dihukum Berat
- Istimewa
Kemudian, untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkari TK I Pudokes Polri untuk dimintakan VER jenazah dan perkaranya kini sudah dilaporkan ke Polsek Pulo Gadung guna pengusutan lebih lanjut.
Terkait hal tersebut, Budi Wahyuningtiyas anak korban yang juga kakak pelapor mengatakan bahwa sang ayah mengalami dugaan penganiayaan pada tanggal 22 November 2024 silam.
Selain itu Budi juga mengungkapkan bahwa yang membuat laporan polisi tersebut adalah pelaku dan kronologi yang disebutkan diduga tak sesuai dengan kejadian aslinya.
"Dalam LP pelaku mengaku memukul tangan kosong padahal dengan benda tumpul dan dalam LP Pelaku hanya dituntut ringan ancaman penjaranya 5th," kata Budi.
Menurut Budi, ancaman hukuman tersebut terlalu ringan dan dianggap tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan kepada mendiang sang ayah hingga meninggal dunia.
"Harapan keluarga pelaku di hukum mati atau seberat-beratnya seumur hidup karena telah menagkibatkan ayah nya meninggal dunia," tukasnya.
Karena kata Budi, jika mendengar dari teman korban, kejadian sebenarnya adalah serempetan mobil di jalan antar korban dengan pelaku, keduanya sama sama driver taksi online.