Jejak Langkah dan Warisan Raja Pertama Yogyakarta

Keraton Yogjakarta pada awal pendirian oleh Sultan Hamengkubuwono I
Sumber :
  • Dok/keratonjogja.go.id

Akhirnya, Mangkubumi menawarkan dirinya untuk bergabung dengan VOC dan diterima tahun 1754. Pihak VOC diwakili gubernur wilayah pesisir utara Jawa Nicolaas Hartingh.

Keduanya bertemu untuk berunding langsung pada September 1754. Usai berunding, dicapai kesepakatan bahwa Mangkubumi mendapat setengah wilayah Kerajaan Pakubuwana III.

Sementara itu, Mangkubumi harus melepas daerah pesisir untuk disewa VOC seharga 20.000 real yang dibagi dua, Mangkubumi 10.000 real dan 10.000 untuk Pakubuwana III.

Akhirnya, tanggal 13 Februari 1755 dilakukan penandatanganan naskah Perjanjian Giyanti yang mengakui Mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwana I. 

Perjanjian Giyanti ini juga merupakan perjanjian persekutuan baru antara pemberontak kelompok Mangkubumi bergabung dengan Pakubuwana III dan VOC untuk melenyapkan kelompok Raden Mas Said.

Bergabungnya Mangkubumi dengan VOC dan Pakubuwana III adalah cikal bakal pembagian Mataram menjadi Surakarta dan Yogyakarta.

Dalam buku Keraton dan Kompeni yang ditulis Vincent JH Houben disebutkan bahwa pendirian Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti ditandatangani, Kerajaan Mataram dibagi dua bagian.