Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jadikan Hari Libur Nasional? Berikut Penjelasannya
- KPU
Siap – Masyarakat akan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Pemilihan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak. Pilkada Serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sehingga menjadi salah satu momen demokrasi terbesar di Indonesia.
Terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).
Jika melihat kembali pelaksanaan Pilkada 2020, saat itu pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Sama halnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, jika pada tanggal tersebut pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SK tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyusun rancangan pengumuman yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Keputusan resmi terkait hal ini akan lebih dulu dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana dalam waktu dekat.