PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Menggelar Sidang Praperadilan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVAPengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang praperadilan tersangka Paulus Andi Mursalim pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar dan sebagai tergugat Kejati Kalbar.

 

Sidang praperadilan tersebut berlangsung di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Dari pantauan, sidang praperadilan tersebut diliput dari sejumlah media dari media online dan media elektronik.

 

Kuasa Hukum dari pihak tersangka, Glorio Sanen mengatakan bermula perkara tersebut sudah pernah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan  Negeri Pontianak dan Karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, maka tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di akhir Tahun 2022.

 

‘’Kemudian di tahun 2024, per Juli sudah ada surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi  seperti yang sudah di uraikan dalam persidangan bahwa klien kami dipanggil sebagai saksi terhadap tiga tersangka  yang saat ini sudah dinyatakan penetapan tersangkanya,’’jelas Glorio Sanen.

 

Sanen menambahkan,kliennya PAM dipanggil sebagai saksi dan saat itu tidak bisa hadir karena ada paripurna internal DPRD. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan sebelumnya.

 

‘’Ketika diperiksa sebagai saksi kemudian status PAM dinaikan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Itu yang menjadi alasan kami dalam mengajukan permohonan praperadilan karena kami meragukan alat bukti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,’’tambah Sanen.

 

Lebih lanjut, Sanen mengatakan, jika dilihat secara pokok perkara proses pembayarannya sudah mengacu kepada pendapat hukum termohon dan tidak pernah disalahkan. Kemudian yang menjadi alasan dalam pra adalah meragukan alat bukti.

 

‘’Klien kami disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3, pasal 18, junto pasal 55 KUHP . Yang pertama, kalau pasal 2, pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, harus ada kerugian negara. Tapi dalam perkara ini tidak ada kerugian negara,’’ujarnya.

 

 ‘’Jadi sebenarnya, tidak ada audit yang menyatakan kerugian negara, maka tidak ada kasus korupsi.  Itu sudah dinyatakan oleh Fatwa Mahkamah Agung dan keputusan Mahkamah Konstitusi,’’pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu 20 November 2024 dengan agenda jawaban termohon dan akan dilanjutkan dengan duplik dan replik.