Viral, Sopir Taksi Online Dikroyok OTK di Tol Kebon Jeruk, Penumpang Histeris: Pak Tolong ...
- Istimewa
"Pengemudi taksi online yang diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," kata Ade Ary kepada wartawan, seperti dikutip Selasa 19/11/2024.
Berdasarkan keterangan korban, kata Ade, aksi pengeroyokan dipicu ribut-ribut di jalan. Korban mengalami sejumlah luka lantaran berulang kali dipukuli para pelaku.
"Ini berawal dari ribut-ribut di jalan, akhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Berdasarkan laporan pelapor atau korban, korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong di wajah korban. Sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ade, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman, termasuk memburu para pelaku.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi saat terlibat kesalahpahaman.
"Saat ini dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini, pelaku masih diburu. Hati-hati, tolong selesaikan masalah dengan baik jangan sampai menimbulkan masalah baru apalagi menimbulkan peristiwa pidana," pungkasnya.