Viral, Dikirimin Video Tak Senonoh, Gadis 14 tahun di Padang Sidempuan Malah Jadi Tersangka?

Potret gadis 14 tahun yang jadi tersangka di Padang Sidempuan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Jagat media sosial lagi lagi digegerkan dengan kemunculan sebuab video gadis berusia 14 tahun yang dijadikan tersangka usai dikirimkan video syur oleh seorang anak ketua Kadin Padang Sidempuan.

Diketahui, nasib miris gadis berusia 14 tahun berinisial SRP bermula ketia dia dikirimkan video syur oleh MRST anak dari Ketua Kadin Padang Sidempuan.

Usai dikirimi video oleh MRST, SRP malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sontak hal tersebut membuat Orang tua SRP yakni Tupar Sabar Pardede, muncul ke publik dan buka suara.

Bahkan, Ia sampai meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan bantuan kepada anaknya.

Tupar Sabar Pardede mengatakan bahwa anaknya merupakan korban, namun malah dijadikan tersangka oleh polisi.

"Saya memohon pak Presiden Prabowo dan bapak Kapolri mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video dari anak Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka." dalam video yang beredar luas di media sosial, dikutip Selasa 12/11/2024.

"Umurnya 14 tahun menerima video. Namun di Polres Padang Sidempuan dijadikan tersangka," sambung upar.

"Bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan Kampung Maraca Jalan Perjuangan," tambahnya.

Menanggapi video viral tersebut, dalam akun instagram resminya Polres Padangsidimpuan menyebutkan bahwa pihak humas Polres Padangsidimpuan membongkar fakta-fakta penyelidikan yang tak disangka. Ternyata ada kronologi kejadian yang tak diungkap SRP dalam video viral.

Kronologi tersebut adalah terkait momen SRP yang diduga merekam ulang video kiriman anak pejabat dengan ponsel lain. Aksi SRP itulah yang disinyalir jadi pemicu dirinya jadi tersangka.

"Terkait permasalahan ini, berdasarkan fakta-fakta kegiatan penyelidikan dan penyidikan bahwa kejadian ini terjadi pada bulan April 2024 di mana saudari S menerima kiriman video 1x tayang dari saudara R, dan pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S kemudian di-share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor," tulis keterangan Humas Polres Padang Sidimpuan.

Selain itu, Humas Polres Padangsidimpuan juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi sejak April 2024 lalu.

Kasus itu juga sempat dibawa ke ranah mediasi sebanyak tiga kali lantaran kedua belah pihak yakni SRP dan MRST sama-sama saling melaporkan.

Guna menyelesaikan permasalahan yang telanjur viral di linimasa itu, penyidik Polres Sidempuan pun kembali melakukan mediasi terkait kasus tersebut yang dihadiri oleh Kapolres, Dinas PPA Pemko Padang Sidempuan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama hari ini, Selasa (12/11/2024).

Nah kekinian juga beredar duduk permasalahan dari kabar viral tersebut Kronologi gadis 14 tahun berinisial SRP jadi tersangka tersebut diungkap sang ayah, Tupar Sabar Pardede warga Kampung Salak, Padang Sidempuan. SRP, Gadis usia 14 tahun itu dituduh menyebarkan video viral yang dikirim anak Kadin.

Padahal awalnya kisah dari kejadian tersebut, SRP dan MRST berkenalan bulan Maret 2024.

Setelah melakukan pendekatan, keduanya sepakat pacaran bulan April 2024.

Baru beberapa hari jadian, MRST langsung mengajak SRP melakukan VCS lalu SRP menolak, tapi MRST tak patah arang.

13 April 2024, MRST mengirim 3 video sedang onani dengan mode sekali lihat.

Ketika melihat, korban langsung kaget dan menceritakan perbuatan anak Kadin Padang Sidempuan ini ke 2 temannya.

Namun bukannya minta maaf karena mengirim video, anak pejabat tersebut justru melaporkan gadis 14 tahun tersebut.

Singkat cerita, Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan bertemu dengan pihak Tupar Sabar Pardede.

"Kami sudah mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan sudah mengok-an namun saat di ujung ceritanya dia melawan, berontak sehingga tidak terjadi perdamaian itu," katanya.

Namun kata Tupar, SRP justru dilaporkan telah menyebarkan video MRST.

"Barang bukti rekaman bahwa bukan dia pelakunya tidak diterima di polda dan Polres Padang Sidempuan," ungkapnya.

Tupar meyakini bukan sang anak pelakunya. "

Bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan Kampung Maraca Jalan Perjuangan," kata Tupar.

Sementara SRP kini hanya bisa menangis meratapi nasibnya.

"Jangan karena kami orang susah kami ditindas seperti ini. Bahkan saya yang tidak menyebarkan dituduh menyebarkannya," kata SRP sambil menangis.

Ia pun meminta tolong pada netizen untuk membantunya lepas dari jerat hukuman.

"Saya minta tolong pada orang yang berwenang dalam hukum tolong saya, barang bukti kami tidak diterima. Tidak tahu kenapa apa karena mereka orang kaya. saya tidak tahu," tutur SRP. "Tidak tahu kenapa apa karena mereka orang kaya. saya tidak tahu," pungkasnya.