Polisi Ringkus Sindikat Judi Online di Depok, Segini Omsetnya per Hari
- siap.viva.co.id
Menurutnya, dari situs judi online ini, kelima tersangka mendapatkan omset belasan juta rupiah. Namun untuk memastikan hal tersebut, polisi akan berkomunikasi dengan pihak bank.
“Untuk omzet masih kita dalami, karena kita harus mengirim surat ke bank terkait. Namun diduga, pendapatan judi online ini mencapai Rp9 juta hingga Rp15 juta perhari,” ucap Arya.
Lebih lanjut ketika disinggung apakah kelima tersangka ada kaitannya dengan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)? Arya mengaku belum tahu.
"Itu nanti akan kami dalami," janjinya.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.