Tuntut Suswono Diadili, Laskar Santri Depok Turun ke Jalan: Ucapannya Melukai Umat Islam

Suswono kader PKS di demo santri Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pernyataan kontroversi calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono yang dianggap menghina Nabi Muhammad mulai berbuntut panjang. Kini, giliran sejumlah santri asal Depok yang beraksi.  

Tak tanggung-tanggung, massa yang tergabung dalam Laskar Santri Depok itu menuntut Suswono untuk segera diadili. 

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Markas Polres Metro Depok pada Kamis, 31 Oktober 2024.  

Sejumlah santri itu menilai, Suswono telah melakukan penistaan agama

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan surat tuntutan yang ditujukan untuk Polres Metro Depok agar mendorong Polda Metro Jaya untuk segera melakukan tindakan tegas.

Alfi Abusar, salah satu perwakilan Laskar Santri Depok menjelaskan, bahwa tujuan demo ini adalah untuk menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Suswono yang dianggap menghina simbol-simbol agama. 

“Kami mendesak agar Suswono segera dipanggil dan diadili atas dugaan penistaan agama, terlebih telah melecehkan Nabi Muhammad SAW,” katanya.

Laskar Santri Depok demo Suswono

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut dirinya mengungkap, ada dua poin utama yang jadi tuntutan:

1. Mendesak Polres Metro Depok untuk mendorong Polda Metro Jaya segera memanggil dan mengadili saudara Suswono atas dugaan kuat melakukan penistaan agama.

2. Mendesak Polres Metro Depok untuk mendorong Polda Metro Jaya agar segera menangkap dan memenjarakan Suswono. 

Kader PKS itu diduga melakukan penghinaan terhadap Siti Khadijah dan Nabi Muhammad dengan menyebut pernikahan mereka sebagai “Janda kaya yang menikahi pria pengangguran.”

Pernyataan ini dilaporkan terjadi dalam pertemuan dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Jafar) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

“Ucapan seperti itu tidak hanya menghina, tapi juga melukai perasaan umat Islam. Kami berharap pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini,” kata Alfi.