Tarik Investor, Walkot Idris Canangkan Depok Sebagai Kota Niaga yang Religius
- siap.viva.co.id
Selain sektor perdagangan dan jasa, kata Idris, Depok juga memiliki berbagai potensi pengembangan investasi di sektor teknologi informasi, sektor pariwisata, sektor industri kreatif, sektor pertanian, perkotaan dan sebagainya.
Kemudian ia menerangkan, bahwa dalam proses perizinan investasi di Kota Depok dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Karena itulah, Idris menegaskan, bahwa DPMPTSP Kota Depok dalam menyusun Standar Pelayanan Publik untuk tiap jenis perizinannya, akan menyesuaikan pelayanan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Layanan berbasis digital itu dapat diakses dan diproses secara online.
Idris berharap, ke depannya dengan kemudahan proses perizinan berusaha maka akan semakin banyak juga jumlah pebisnis yang memiliki perizinan.
Menurutnya, ini langkah yang efektif untuk peningkatan realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.