Polemik Damkar, Ini Isi Lengkap Somasi Terbuka Deolipa untuk Walikota Depok dan Wakilnya

Somasi terbuka pegacara anggota Damkar untuk Wali Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengacara 80 anggota Damkar Depok, Deolipa Yumara secara resmi telah melayangkan surat somasi terbuka yang salah satunya dijukan untuk kepala daerah setempat.

Ada sejumlah poin persoalan yang disampaikan Deolipa dalam surat somasi terbuka yang ditujukan untuk Pemerintah Kota Depok. 

Adapun tujuan dari surat ini dikhususkan untuk Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono alias IBH dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok, Adnan Mahyudi. 

Berikut isi surat somasi terbuka yang dilandasi persoalan Damkar Depok:

Somasi Terbuka

1. Adanya permintaan bantuan hukum dari para anggota Damkar kota Depok kepada kami (sekitar 80 personil anggota Damkar kota Depok yang berasal dari berbagai UPT Damkar Kota Depok).

2. Adanya pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan terdahulu secara berulang oleh Sandi Butar Butar sekira bulan Juli 2024 dan beberapa kali penyampaian oleh kami secara bersama-sama dengan beberapa personil tim damkar Kota Depok, perihal :

a. Adanya alat-alat kerja Damkar Kota Depok yang sudah lama rusak tidak ada perbaikan, serta tidak lengkapnya peralatan APD Damkar kota Depok yang sudah kronis dan menahun.

b. Dugaan adanya korupsi di Dinas Damkar Kota Depok;

c. Permintaan kepada Pemerintah Kota Depok agar segera mengganti alat-alat

Damkar yang rusak dan segera menyelenggarakan kelengkapan APD personil Damkar Depok untuk menunjang operasional dan keselamatan jiwa personil Damkar Depok dalam menjalankan tugasnya, namun yang sampai saat ini tidak ditanggapi bahkan diabaikan.

3. Adanya pelaporan ke Kejaksaan Negeri kota Depok perihal dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok laporan pada tanggal 09 September 2024 oleh Sandi Butar Butar.

4. Adanya upah sangat tidak layak pegawai Damkar Kota Depok yang hanya sebesar Rp 3,2 juta per bulan yang jauh berada dibawah upah minimum Kota Depok sebesar sekitar Rp 5 juta per bulan.

5. Adanya korban meninggal dunia anggota Damkar Kota Depok saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran di Pasar Cisalak Kota Depok atas nama mendiang Martinnus Reja Panjaitan (salah satu pemohon bantuan hukum) pada tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu. 

Setelah beberapa kali kami memberikan peringatan tersebut namun tidak diindahkan atau bahkan diabaikan oleh Pemerintah Depok.

Maka, melalui surat ini kami menyampaikan somasi terbuka kepada Pemerintah Kota Depok agar dalam jangka waktu 7 (ujuh) hari ke depan bisa menjalankan untuk setelah beberapa kali kami memberikan peringatan tersebut, namun tidak diindahkan atau bahkan diabaikan oleh pemerintah Depok:

Maka melalui surat ini kami menyampaikan somasi terbuka kepada Pemerintah Kota Depok (Walikota, Wakil Walikota, Kadis Damkar Kota Depok) agar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari ke depan bisa menjalankan untuk:

1. Memperbaiki dan memperbaharui segala sarana dan prasarana Damkar Depok, agar operasional Damkar kota Depok dapat berfungsi baik dan layak.

2. Segera melakukan udit internal tentang dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik.

3. Segera menaikkan upah petugas Damkar kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP kota Depok sekitar Rp 5 juta 

per bulan agar kesejahteraan dan kualitas kerja petugas Damkar kota Depok dapat terjamin.

4. Memberikan kompensasi tanggungjawab kelalaian dan pengabaian Pemkot Depok selama ini terhadap petugas dan Dinas Damkar kota Depok yang berakibat meninggalnya seorang petugas Damkar yang bernama Martinus Reja Panjaitan dengan cara :

4.1 Mengangkat derajat mendiang Martinnus Reja Panjaitan sebagai pahlawan

Damkar Kota Depok di dalam plakat register pemerintah kota Depok;

4.2 Membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinnus Reja

Panjaitan sampai pada pendidikan di perguruan tinggi.

Demikianlah somasi terbuka ini disampaikan.