Detik detik Penangkapan Ronald Tanur Dirumahnya Tanpa Perlawanan, Dia Sempat...

Potret tangkapan layar video
Sumber :
  • Istimewa

Vonis tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada 22 Oktober 2024.

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Surabaya pada Juli 2024.

Sebelumnya pada Juni 2024 JPU dari Kejati menuntut Ronald Tanur dengan vonis 12 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun ketika hakim justru membebaskan Ronald Tanur, Jaksa mengajukan Kasasi atas putusan tersebut.

Nah kekinian, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tanur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara tersebut.