Kantor Hukum Rusliyadi Somasi Terbuka Member Bisnis Online Diduga Ancam Klienya

Pengacara Rusliyadi bersama klain menggelar konpress
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA - Kantor Hukum Rusliyadi, SH melakukan somasi terbuka kepada sejumlah anggota member bisnis online karena diduga melakukan pengancaman terhadap klien nya secara verbal di grup media sosial whatsapp.

"Somasi ini sebagai bentuk teguran kepada member yang diduga melakukan ancaman verbal terhadap klien saya. Member tersebut mengancam akan mengkarongkan, kandangkan kepada klein saya. Selanjutnya member tersebut juga terindikasi melakukan ujaran kebencian penyebutan suku tertentu," kata Rusliyadi kepada siap.Viva.co.id pada Rabu 16 Oktober 2024.

Rusliyadi mengatakan, bahwa somasi terbuka tersebut ditujukan kepada sejumlah member bisnis online selama 3x24 jam. Jika somasi tersebut tidak di indahkan, maka akan dimbil langkah hukum.

‘’Kami Tim Kantor Hukum akan mengambil langkah jika somasi terbuka ini tidak di indahkan. Karena setelah adanya ancaman verbal melalui grup whatsapp tersebut klien kami merasa ketakutan dan merasa tidak tenang karena merasa terancam jiwa dan keselamatanya,’’kata Rusliyadi.

Rusliyadi mengungkapakan, pengancaman terjadi bermula kleinya memposting bisnis online di story whatsapp dan teman-temanya tertarik, namun sebelum bisnis berjalan sudah di jelaskan bahwa klienya tidak faham dengan bisnis online tersebut.

‘’Klien saya sudah menyampaikan kepada member bisnis online tersebut, bahwa dia tidak faham dengan bisnis online. Namun dalam komentar si story whatsapp member mengatakan tidak masalah, maka akhirnya dibuatlah beberapa grup whatsapp dan modal dikumpulkan lantas masing-masing membuat akun di investasikan barang tersebut ke depo setelah sudah ada kesepakatan bersama,’’ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusliyadi mengatakan, setelah berjalan dua bulan akhirnya bisnis online tersebut drop sehingga muncul persoalan. Namun klien siap bertanggungjawab atas persoalan tersebut dan koorperatif.

‘’Klien kami sudah punya etiket baik ingin bertanggung jawab meskipun kesalahan ini kesalahan bersama,’’ungkapnya.

Dikatakan lagi oleh Rusliyadi, pengancaman di media sosial pada 28 Ayat 2 Junto Pasar 45 Ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan ke-2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang transaksi yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut Mengajak dan memengaruhi orang lain Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat dapat dipidana.

‘’Pada pasal 28 jelas dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar,’’tegasnya.