Kepsek SMAN 1 Akui di Klarifikasi Bawaslu Kalbar terkait Diduga Ketua PMI Kampanye di Sekolah

Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Raya, Aisyah
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA  – Jagat maya belum lama ini dihebohkan dengan vidio viral diduga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalbar, Lismaryani mengkampanyekan salah satu paslon calon Gubernur Kalbar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Diketahui, bahwa kasus dugaan indikasi kampanye di sekolah SMAN 1 Sungai Raya tersebut saat ini tengah di tangani oleh Bawaslu Kalbar.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Raya, Aisyah membenarkan bahwa di sekolahnya pernah ada kegiatan Palang Merah yang turut dihadiri oleh Ketua PMI dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.

‘’Iya benar pernah ada kegiataan Palang Merah Go To School di sekolah kami pada tanggal 7 Oktober 2024 yang diselenggarakan oleh Disdikbud provinsi Kalbar dan sekolah kami hanya sebagai tempatan,’’kata Asisyah kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalbar, Lismaryani diduga kampanye

Photo :
  • Tangkapan layar video

Aisyah mengakui, pasca ada kegiatan Palang Merah tersebut telah diminta klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar. ‘’Iya benar saya sudah diminta klarifikasi oleh Bawaslu dan saya lupa jumlah pertanyaanya,’’kata Aisyah.

Lebih lanjut, Aisyah mengatakan, bahwa kegiatan Palang Merah Indonesia tersebut turut dihadiri oleh Ketua PMI, Tim PMI, Tim Disdikbud Provinsi Kalbar dan unsur komite sekolah dan siswa siswi SMAN 1.

‘’Kegiatan tersebut dihadiri ketua PMI dan Kadisdikbud Provinsi Kalbar. Dan dalam surat pemberitahuan awal kegiatan tersebut adalah Palang Merah Indonesia (PMI) Go To School yang diselenggarakan oleh Disdikbud Provinsi Kalbar,’’katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus vidio viral diduga kampanye di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Kubu Raya.

"Kami sedang melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut. Dan kami sudah melakukan penelusuran ke beberapa tempat diduga tempat peristiwa tersebut, " jelas Uray Juliansyah dikutip Sabtu 12 Oktober 2024.

Ketua PMI Kalbar, Lismaryani yang diduga kampanye di Kubu Raya

Photo :
  • Tangkapan layar Video

Uray mengatakan, setelah dilakukan penelusuran maka akan dilakukan pendalaman. Dan berdasarkan pendalaman tersebut nanti akan dikaji lagi.

"Untuk mengkajinya apakah memisahkan permintaan material. Ketika sudah memisahkan permintaan material maka kita akan tangani dengan mekanisme yang ada. Terus untuk kasus tersebut, arah pelanggarannya apa itu nanti kita tentukan setelah pendalaman dan pengembangan peristiwa-peristiwa tersebut,"Katanya.

Uray menambahkan, petugas Bawaslu sudah melakukan penelusuran ke lapangan yang sifatnya untuk menentukan data sebanyak mungkin supaya datanya komprehensif dan benar-benar ditangani secara serius oleh Bawaslu.

"Intinya Bawaslu sudah menangani, atas laporan warga tersebut. dan laporan tersebut akan kita jawab hari ini. karena menjawabnya adalah dengan bersifat temuan. Dan sebelum laporan itu masuk, kami sudah melakukan penelusuran," tambahnya.

Lebih lanjut, Uray mengungkapkan mekanisme temuan kan data lebih komprehensif. Dan ia klaim telah memiliki data lebih lengkap. Menurut Uray, kalau dari laporan kadang dari bahasa pihak itu, pihak ini, video, tidak terlalu komprehensif.

"Kalau kita lihat video itu kan memang ada istrinya menyebutkan nomor gitu.karena kita juga memintai informasi kepada pihak-pihak sekolah. Bahkan pihak siswa. Jadi setelah data itu kumpul, baru bisa kita pastikan," lanjutnya.

Ditambahkan oleh Uray, walaupun videonya sudah menyebar. Tapi ia ingin memastikan terkait lokus dan tempatnya.

‘’Kita pastikan dulu, kalau itu sudah fix, baru kami tangani pelanggaranya. Uray menegaskan, bahwa dalam video yang viral tersebut diduga ada keterlibatan ASN dan vidio tersebut masih ditelaah dan dikaji dan dalami,''ungkapnya.

‘’Kita lihat nanti,karena ada undang-undang netralitas ASN. Jadi tidak serta-merta saksi itu lepas dari jelatan hukum.Tetapi juga bisa kita menggunakan proses prinsip hukum gleming. Ketika hal-hal yang dibiarkan atau hal-hal yang salah dibiarkan. Berarti kan semua akan bisa ditarik dalam keterlibatan,’’tegasnya.