Heboh Kabar Larangan Melangsungkan Akad Nikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Potret ilustrasi akad nikah
Sumber :
  • Istimewa

Dia juga menyampaikan, PMA tersebut akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan dan diberi waktu untuk penyesuaian.

Selama masa itu, Kemenag akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Menurut Anna, selama pasangan memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang, pernikahan dapat dilaksanakan di mana saja, termasuk di rumah atau tempat ibadah.

Kemenag berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan pernikahan.

“Kami berharap ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” jelas Anna.

Ke depannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku.