Kasus Dugaan Cabul DPRD Depok Mandek di Polisi, Pengacara Korban: Nggak Masuk Akal
- Istimewa
Siap – Tim kuasa hukum bocah siswi SMP yang jadi korban dugaan kasus pencabulan oknum DPRD kembali mendatangi markas Polres Metro Depok pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kehadiran mereka untuk menanyakan perkembangan kasus cabul yang telah dilaporkan pada Minggu, 22 September 2024, lalu.
“Jadi kedatangan kami untuk berkonsultasi dengan kepolisian, apakah ada kendala dalam proses yang sedang dilakukan,” kata Tuani salah satu kuasa hukum, korban dari LBH Apik Jakarta dikutip pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Menurutnya, tim kuasa hukum korban dugaan cabul DPRD itu diterima oleh Wakil Kepala Unit PPA Polres Metro Depok.
Pada kuasa hukum korban, polisi sempat menerangkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP telah dikirimkan ke alamat pelapor.
Lebih lanjut dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, pihak pengacara korban juga mengatakan, bahwa sebelumnya, pada Senin 7 Oktober 2024 sudah ada tim kuasa hukum yang menemui penyidik yang memegang perkara ini.
Namun dari pertemuan tersebut, penyidik hanya mau berkomunikasi dengan pelapor, bukan dengan kuasa hukumnya. Hal ini dirasa janggal oleh tim pengacara korban.
“Penyidik sudah tahu posisi korban di keluarganya, pilihan berkomunikasi hanya dengan pelapor membuat saya heran,” kata Afifah Alia, yang juga salah satu kuasa hukum korban dari Paralegal Depok.
“Tadi kita diterima oleh Pak Yudha (Wakil Kanit PPA Polres Metro Depok), dan mendengar penjelasan beliau, buat saya ini nggak masuk akal. Di awal kasus ini dilaporkan, kapolres sendiri yang kencang, tapi setelah Kamis malam 26 September, Polresta diam, ini aneh," sambungnya.
Selain menanyakan perkembangan pemeriksaan kasus, tim hukum juga menginformasikan bahwa perkara ini juga menjadi atensi beberapa lembaga yang memang konsen dengan permasalahan kekerasan perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual.
Di antaranya, Komnas Anak yang telah melayangkan surat atensi ke Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPA.
“Kasus ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita bersama, mengingat terlapor adalah pejabat di Depok," timpal pengacara korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR), Adi Febrianto.
Terkait hal itu, ia pun berharap agar semua pihak menaruh atensi serius atas dugaan kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum DPRD Depok ini.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap membantu dan mengawasi kasus ini agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," ujar Adi.
Dirinya menegaskan, bahwa kasus ini tidak bisa dihentikan lewat cara damai atau restoratif justice.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lanjut dari pihak kepolisian atas kasus tersebut.