Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Terus Bergulir, Walikota Depok Bakal Dipanggil Bawaslu Minggu Ini

Potret Walikota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kasus dugaan pelanggaran Walikota Depok Mohammad Idris di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 terus bergulir dan bakal segera di proses oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Mohammad Idris dilaporkan oleh Aliansi Advokat Depok.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Advokat Depok terus ditindaklanjuti, Rapat awal sudah dilakukan Bawaslu dan sudah diregistrasi pekan lalu, pada Senin 7 Oktober 2024.

"Selanjutnya pemanggilan pelapor maupun terlapor Rabu dan Kamis untuk klarifikasi,” kata Sulastio pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Lebih lanjut Sulastio mengatakan, Merujuk pada jadwal yang dilayangkan Bawaslu, pemanggilan pelapor dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

 

Sedangkan pemanggilan terlapor, yakni Wali Kota Depok diagendakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir di tanggal tersebut atau tidak,” tuturnya.

Dalam kasus yang dilaporkan ini, kata Sulastio, memang diduga Wali Kota Depok, Mohammad Idris melanggar norma etika yang berlaku.

Namun demikian, hal itu belum dapat dipastikan karena harus dilakukan pendalaman. 

“Secara aturan cuti kita merujuk pada SE Mendagri (surat edaran Menteri Dalam Negeri), sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja," katanya.

"Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ada norma pelanggaran di pasal 70 ayat 2, yakni kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan izin,” sambungnya.

Sulastio menambahkan, untuk memastikan laporan tersebut Bawaslu akan melakukan rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu. 

"Nah soal akan dilanjut atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya. Karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakumdu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti tambahan atas laporan dugaan pidana di balik aksi kampanye wali kota.

"Jadi ketika wali kota melakukan kampanye yang kemarin kita laporkan, ternyata  di luar daripada jadwal cuti yang sudah diberikan oleh gubernur," jelas Andi.