Bikin Ngenes, Ternyata Begini Kisah Dibalik Viralnya Video Mesum 11 Detik di Kuningan, Soal Dendam?

Potret kolase ilustrasi video ibu dan anak di Kuningan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Tak hanya jagat media sosial, warga Kabupaten Kuningan Jawa Barat juga heboh saat sebuah video mesum ibu dan anak berdurasi 11 detik viral dan beredar luas. Pasalnya, video mesum ibu dan anak tersebut diduga terjadi di Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan.

Dalam video mesum ibu dan anak yang berdurasi 11 detik itu terlihat aksi tak senonoh seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri, alhasil, hal tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Diketahui video tersebut ini viral di berbagai platform media sosial dan memicu keresahan dan kecemasan di antara warga.

Karenanya, Aparat kepolisian dari Polres Kuningan yang menerima laporan segera bergerak cepat dan mengamankan dua orang yang terlibat dalam video tersebut. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan dari masyarakat terkait beredarnya video tersebut.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga merupakan pemeran dalam video mesum tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sang ibu mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri.

”Pelaku juga diduga mengiming-imingi anaknya dengan uang agar mau mengikuti kemauannya. Tapi masih kami dalami,” kata I Putu Ika Prabawa kepada wartawan seperti dikutip Minggu 6/10/2024.

Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia mengatakan video tersebut direkam oleh keponakan sang ibu, KS (26) yang juga menjadi otak perbuatan mesum tersebut. Rencananya hasil rekaman tersebut akan dijual di media sosial.

Saat ini ketiganya sudah diamankan oleh polisi dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, kata Putu, sang ibu mengaku baru pertama kali berhubungan badan dengan anaknya.

"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," terangnya.

Menurutnya video tersebut disebar oleh KS yang dendam dengan SS.

Padahal sebelumnya KS sepakat bahwa video tersebut dijual untuk mendapatkan uang.