Ditpolair Baharkam Polri Amankan 134 Benih Lobster dan Tangkap 4 Anak Buah Kapal
Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:10 WIB
Sumber :
- Istimewa
‘’Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,’’ujarnya.