Pemuda Pancasila Demo Polda Kalbar, Desak Penuntasan Kasus Mafia Tanah

Pemuda Pancasila Demo Polda Kalbar Desak Kasus Mafia Tanah Dituntaskan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) menggelar demo mendesak penyelesaian kasus mafia tanah yang diduga melibatkan Sudjulianto dan lainya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar, pada Senin 30 September 2024.

Penetapan tersangka ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Polda Kalbar kepada pihak pelapor, Lili Santi Hasan, pada 19 Agustus 2024.

Kasus tersebut terkait dengan sengketa tanah yang melibatkan Lili Santi sebagai pihak yang merasa dirugikan. Dalam aksinya, Pemuda Pancasila menuding kasus ini telah ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu.

Mereka juga mengkhawatirkan adanya indikasi keterlibatan Biro Wassidik Polri dalam kasus ini. Massa menuntut agar proses penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan adil tanpa intervensi pihak manapun.

Aksi damai yang berlangsung tertib ini diwarnai dengan pengibaran spanduk bertuliskan dukungan terhadap penegakan hukum dan desakan agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.

Karsana, Ketua Koti MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.

“Kami menuntut keadilan dan berharap Polda Kalbar menindak tegas mafia tanah yang terlibat. Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami siap menurunkan massa lebih besar dari seluruh MPC dan MPW Pemuda Pancasila di Kalimantan Barat,”jelas Karsana.

Lili Santi Hasan, korban dalam kasus ini, juga menyampaikan harapannya agar Polda Kalbar tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses gelar perkara di Biro Wassidik dan berharap agar Kapolda Kalimantan Barat segera menyampaikan situasi ini kepada Kapolri dan Presiden.

“Saya merasa dizalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi apapun,” ujar Lili.

Kuasa hukum Lili Santi, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Biro Wassidik tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar. Ia menyoroti adanya cacat hukum dalam mekanisme penyidikan oleh Biro Wassidik dan mendesak agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang benar, dan pihak-pihak yang terlibat dalam mafia tanah ini segera ditindak. Biro Wassidik tidak berwenang menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar,” jelas Herman.

Kompol Syahrul, Subdit 3 Polda Kalbar, menjelaskan bahwa kasus ini masih terus ditangani dengan Sudjulianto sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam penanganan kasus ini dan penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan bukti yang ada.

“Kami fokus pada satu tersangka saat ini dan akan terus menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang terkonstruksi dengan baik,” ujarnya.