DLHK Kalbar Tegaskan Gudang Pengumpulan Limbah B3 PT Mitra Karya Kencana Belum Miliki Festronik

Gudang Penampungan Limbah B3 PT MItra Karya Surya Kencana
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Gudang pengumpulan limbah B3 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat belum memiliki Festronik untuk memantau pergerakan kegiatan pengelolaan limbah B3.

Diketahui, pergerakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 tidak terlepas dari dokumen manifes untuk meminimalisir kecurangan perpidahan limbah. Sesuai Arahan Presiden RI dalam Ratas 3 Agustus 2020 terkait Transformasi digital, KLHK melakukan transisi sistem pengangkutan limbah B3 dari manifes manual/kertas menjadi manifes Elektronik.

Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutahirkan yang bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik. Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan Festronik per tanggal 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban.

Selaras dengan hal tersebut, sistem online/digital pun telah berlaku sejak tahun 2016 untuk pelaporan limbah B3 oleh para penghasil limbah yang dilaporkan setiap triwulanan melalui Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalimantan Barat Lasmi Yulistiana membenarkan, kegiatan pengumpulan PT Mitra Karya Surya Kencana belum mengantongi Festronik.

"Hingga saat ini pengumpulan limbah B3 di Jalan Budi Utomo itu belum ada Festronik, sehingga laporannya di lakukan secara manual," jelas Lasmi kepada sejumlah wartawan.

Lasmi menambahkan, kalau izin UKL dan UPL kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut sudah ada. "Kalau izin UKL dan UPL sudah ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Lasmi mengungkapkan, bahwa perijinan PT Mitra Karya Surya Kencana tersebut tidak boleh ada naungan tempat usaha di tempat lainnya.

"Perijinan hanya untuk satu tempat. Jika ada tempat usaha di tempat lain itu dilarang, " ujarnya.

Ditambahkan, oleh Lasmi Yulistiana mengatakan, akan turun ke lapangan bersama Tim Gakkum dan penyidik PPNS untuk melakukan pengecekan kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut.

"Nanti kami akan turun kelapangan untuk mengecek dan melakukan penelitian kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut," tandasnya.

Sementara itu Direktur PT Mitra Karya Surya Kencana, Khairul mengatakan, bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 miliknya tersebut telah mengantongi izin lengkap.

"Kalau izi sudah lengkap. Seperti UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, " ujarnya.

Khairul juga mengakui memiliki tempat pengumpulan limbah B3 di wilayah Pontianak Timur. Dan izin nya bernaung di PT Mitra Karya Surya.

"Gudang pengumpulan limbah B3 yang di Pontianak Timur itu izin nya masih bernaung di sini," ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang di himpun media ini gudang pengumpulan limbah B3 di Jalan Budi Utomo tersebut saat ini tengah di periksa oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.