Pasir Laut Nebeng Ekspor Kebijakan Pembersihan Sedimentasi Lautnya Jokowi

Ilustrasi pasir laut
Sumber :
  • Istimewa

Menjawab derasnya kritik publik atas kebijakan ekspor pasir laut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan hanya menjalankan PP 26 tahun 2023, menurut Yusri.

Adapun perusahan swasta yang diundang pada acara sosialisasi pertama di Jogya saat itu, yakni PT Boskalis International Indonesia, PT Van Oord Indonesia, PT Penta Ocean Indonesia, PT Idros Service dan PT Dredging International Indonesia.

“Kelima perusahaan dredging tersebut adalah mitra terdaftar di JTC Singapore. Dugaan kami setidaknya perusahan lokal yang bermitra dengan kelima perusahaan dredging itulah yang akan diberikan izin pembersihan sedimentasi laut oleh KKP,” katanya.

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, sedimentasi itu adalah proses terjadinya pengendapan material pada lingkungan pengendapannya, produk sedimentasinya adalah batuan sedimen yang (menurut skala Wentworth 1922) bercampur antara batuan ukuran kasar (kerakal, kerikil, pasir) hingga berukuran halus (lanau hingga lempung/lumpur) dengan biota laut.

“Sumber material pembentuk sedimen itu bisa berasal dari darat maupun berasal dari laut sendiri, yaitu berasal dari aktifitas vulkanik di bawah laut dan biota laut yang sudah mati,” katanya.

Menurut Yusri, pelapukan batuan dan erosi di darat yang dibawa oleh media sungai dan erosi pesisir pulau-pulau juga merupakan sumber utama material sedimentasi di laut, selain biota laut dan aktivitas vulkanik di laut.

“Perairan Indonesia merupakan pertemuan arus laut yang berasal dari beberapa samudra yang mengelilingannya, beruntungnya di perairan Indonesia mendapat suplai pasir bersumber dari banyak negara yang tersedimentasikan dengan baik di perairan kita,” katanya.