Tuduhan Suap Oleh Mahasiswa Fitnah, Harry Wibowo: Saya Akan Ambil Langkah Hukum

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Harry Wibowo
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Harry Wibowo membantah menerima suap dari penanganan kasus korupsi pada proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seperti tuduhkan oleh para pengunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI.

‘’Pemberitaan di media online dan media sosial yang menuduh saya menerima suap dari penanganan kasus korupsi IPAL itu tidak benar. Karena kasus tersebut saat ini sudah inkrah dan teman-teman mahasiswa ini dapat data dari mana kok menuduh saya menerima suap dari penanganan proyek IPAL tersebut,’’jelas Harry Wibowo kepada sejumlah wartawan pada Senin, 23 September 2024.

Harry menegaskan, dalam penanganan perkara kasus korupsi IPAL tersebut selalu diawasi oleh KPK melalui teman mahasiswa yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan tahapan persidangan sudah terjadi.

‘’Dalam perkara ini ada 5 tersangka yang meliputi bagian dari konsultan perencana, penandatangan kontrak, kontraktor kemudian PPK dirangkap oleh Kepala Dinas setelah itu pelaksana lapangan. Dari pekerjaan itu kemudian yang terakhir konsultan pengawas yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa,’’tegasnya.

Harry menambahkan, bahwa pada penanganan perkara kasus korupsi IPAL tersebut sudah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada terhadap perkara tersebut. ‘’Lantas dalam berita tersebut di sebutkan agar usut tuntas terkait adanya dugaan penerimaan Fee 7 , 5 persen terhadap PT Tbk.

‘’ Perusahaan apa bekerja di bidang apa kapan dan dimana terkait pekerjaan apa ini saya juga tidak mengerti,’’tambanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan, langkah kedepan untuk memyikapi isu yang fitnah dan pencemaran nama baik tersebut akan dibawa ke ranah hukum, tapi tentunya setelah mendapatkan restu dan ijin dari pimpinan.

‘’Langkah selanjutnya saya akan bawa berita fitnah, berita bohong dan pencemaran nama baik ini ke ranah hukum,’’tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pada Kamis, 19 September 2024,Forum Komunikasi Anti Korupsi (FKMAK) menggelar unjuk rasa mahasiswa dari berbagai kampus di Kejaksaan Agung.

Aksi ini menyoroti isu korupsi yang dianggap masih merajalela di berbagai instansi pemerintah dan non-pemerintah disejumlah daerah di Indonesia.

Tuntutan yang disampaikan FKMAK kepada Kejagung RI, sebagai berikut:

1.Mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan Hary Wibowo terkait proyek IPAL.

2.Menginvestigasi adanya dugaan penerimaan fee sebesar 7,5 persen oleh PT TBK.

3.Memastikan tidak ada keterlibatan oknum Kejaksaan Agung RI dalam melindungi Hary Wibowo.

4.Memecat dan mengadili Hary Wibowo dari posisinya di Kejaksaan Negeri Pontianak. Menangkap dan memberantas oknum Kejaksaan Agung RI yang terlibat dalam kasus ini.

5.Mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hary Wibowo.