Intip Rumah Baru Wapres Maruf Amin di Depok, Hadiah dari Negara: Luasnya Nyaris Setara GBK?

Tampak depan rumah baru Wapres Maruf Amin di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Negara juga menanggung biaya perawatan kesehatan mereka dan keluarganya. Selain itu, mereka akan diberikan rumah tinggal dan kendaraan yang dilengkapi dengan sopir.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, yakni presiden dan wakil presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden, berhak menerima berbagai fasilitas negara. 

Termasuk di antaranya rumah, setelah masa tugas mereka berakhir.