Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Potret kolase Edwin Partogi kuasa hukum Saka Tatal
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa dengan adanya sidang PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada para terpidana, karena keadilan sejati tidak hanya merujuk pada bersifat formal saja, tapi harus juga diuji melalui fakta yang ada sebagai bukti.

"Nah, itulah yang sebenarnya bisa kita petik pelajaran walaupun mahal," ungkapnya.

Disisi lain, kata Edwin, harusnya ada respon dari institusi penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terkait persoalan ini, bukan hanya terlihat diam seribu bahasa dan menunggu hasil sidang PK seperti apa.

"Dengan hal semacam itu semakin terlihat bahwa para penegak hukum tidak ada kontribusi untuk melakukan penegakan hukum yang benar," katanya.

Padahal, kata Edwin, dari fenomena dan dinamika yang saat ini terjadi sudah terungkap segala macam fakta, tapi tidak ada respon sama sekali dari para kepala kepala institusi penegak hukum seperti Kepala kepolisan, Kejaksaan dan yang lainnya.

"Dari semua hal yang pernah kita bahas dalam pengungkapan kasus Vina ini adakah dari para kepala penegak hukum yang menjadikan sebagai alat koreksi? Ternyata tidak, dan mereka pasif, hanya menunggu hasil putusan seperti apa," katanya.

"Itu yang saya bilang bahwa tidak ada kontribusi kepada keadilan," tandasnya.