Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?
- Istimewa
" Dalam hal ini, penyidikan dan jaksa dalam P 18 dan 19 nya yang tidak hanya menerima padahal mereka harus memeriksa," kata Azmi.
Karena jelas dalam KUHAP bahwa Jaksa itu, lanjut Azmi, harus melakukan pemeriksaan tidak hanya menerima berkas perkara dari kepolisian dan ini mesti dilakukan.
"Kalau P 18 istilahnya nomenklaturnya P 19, jadi apa petunjuknya? Sehingga seharusnya Jaksa menunjukan ini lho P 18 dan 19 nya pada waktu itu hingga akhirnya perkara ini P 21 itu yang seharusnya dilihat," terang Azmi.
Karena kata Azmi, tampak dari sejak awal kan jelas sejumlah pelanggaran hukum acara pidana dengan oleh TKP yang tidak profesional, kemudian merujuk pada berita acara tanpa mengunci pada alat bukti yang harusnya bisa berkesesuaian dengan keterangan saksi, ahli atau petunjuk lain yang bisa digunakan.
"Sementara dalam putusan ini (kasus Vina Cirebon) kita semua melihat hanya merujuk pada BAP pengakuan para terpidana yang dianggap berbelit belit, padahal pada waktu itu mereka bingung karena memang peristiwanya tidak ada," tegas Azmi.
Dan semua itu, lanjut Azmi, terungkap dalam sidang PK saat ini, sementara Jaksa hanya mengulangi saja apa yang tertera dalam BAP saat itu.
"Jadi jaksa dalam sidang PK itu hanya mengambil mentah dari apa yang saya sebutkan tadi harus saling cross chek, jadi jika berkas perkaranya yang menyangkut pidana berat Jaksa harus masuk dari awal, ini yang menjadi catatan penting bagi kita semua," katanya.