Tak Banyak Diketahui Publik, Ternyata Ini Gambaran Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Baru Pintu Masuk?

Potret tangkapan layar sidang PK kasus Vina
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Terkait banyaknya pernyataan saksi yang bertentangan dengan hasil putusan pengadilan tentang kasus Vina Cirebon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana seolah makin mengindikasikan kekhilafan hakim pada 2016.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa ini baru pintu masuk.

Nampaknya, kata Prof Hibnu, kalau kita terminologi peninjauan kembali itu adalah bukti baru dan jika kita lihat terminologi PK yang saat ini terjadi di kasus Vina Cirebon sepertinya Peninjauan Kembali dalam arti luas.

"Artinya apa?pemeriksaan materil sejak awal itu saksi diperiksa, jadi secara ilmu pengetahuan peninjauan kembali itu ada arti luas dan sempit," katanya seperti dikutip youtube Nusantara tv.

"Kalau peninjauan kembali dalam arti sempit itu hanya bukti bukti baru, tapi ini peninjauan kembali yang ditinjau dari semua sistem peradilan ketika itu," tambahnya.

"Saya kira ini menarik dalam ilmu hukum dan saya baru kali ini melihat proses peninjuan kembali dalam arti luas," sambungnya.

Lebih lanjut Prof Hibnu mengatakan, hal itu terlihat penyampaian soal hasil penyidikan, pemeriksaan hingga barang bukti yang diajukan.

Nah dalam proses sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini, lanjut Prof Hibnu, adalah bagian dari pintu masuk tentang saksi saksi yang diperiksa.

"Jadi kalau dalam pintu masuk ini keos atau suatu ketidakberesan artinya bisa berpotensi," katanya.

Karena menurut Prof Hibnu, yang dicari dalam PK ini adalah sumber tewasnya korban Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam, apakah kecelakaan atau pembunuhan.

Kalau penyebab kematiannya itu benda tumpul yang tidak ditemukan dan mungkin keras sekali dan kalau pembunuhan itu alatnya apa? Sesuai tidak dengan hasil visum atau luka pada si korban, itu sebetulnya yang lebih penting.

"Jadi, dalam sidang PK yang menghadirkan para saksi itu nama nya baru memulai, apakah dalam persidangan itu on the track atau tidak? Nah kalau tidak sesuai proses maka akan berpotensi," katanya.

"Namun itu juga belum tentu, karena nantinya akan berbicara soal bukti baru penyebab kematian korban yakni Eky dan Vina yang masih simpang siur antara pembunuhan atau kecelakaan," sambungnya.

Karena lanjut Prof Hibnu, kalau dua penyebab kematian korban dalam kasus Vina Cirebon yakni kecelakaan dan pembunuhan itu adalah suatu peristiwa yang sangat berbeda.

"Kalau penyebabnya pembunuhan itu alatnya apa, penyebab kematiannya apa? Begitupun sebaliknya dengan kecelakaan," katanya.

Oleh karena itu, kata Prof Hibnu, kalau perdebatan kasus Vina Cirebon hingga saat ini hanya berdasarkan keterangan katanya katanya saja, tapi kalau sudah masuk bukti, itu pastinya sangat menentukan.

"Nah kalau sudah masuk bukti saya kira batu dapat ditentukan apakah perkara ini pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah semua yang ada di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah bisa disebut sebagai novum Prof Hibnu mengatakan belum.

Karena menurutnya Novum itu adalah bukti materil yang pada persidangan tidak ditemukan padahal, ketika kala itu ditemukan, bisa menjadikan putusan bebas bagi para terpidana.

Nah pada sidang PK saat ini yang menghadirkan saksi yakni Saka Tatal yang saat itu masih anak anak yang waktu itu belum dapat memberikan keterangan seperti sekarang.

Karena kala itu, Saka Tatal mengikuti peradilan anak yang waktunya tidak lama seperti yang dialami oleh ketujuh terpidana lainnya

"Jadi kalau me review Saka Tatal secara komprehensif kok rasanya kurang pas tapi kalau dari tujuh terpidana dan saksi yang sudah dewasa lainnya itu baru bisa memberikan sebuah gambaran," tuturnya.