Praktisi Hukum: Siapapun Boleh Kawal Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower IAIN Pontianak
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa mendesak penuntasan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung tower di IAIN Pontianak yang sedang ditangani oleh Kejari Pontianak, pada Jumat 12 September 2024.
Praktisi hukum Rusliyadi, SH menyampaikan, aksi unjuk rasa pengawalan penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tower di IAIN Pontianak yang sedang di tangani oleh Kejari Pontianak boleh dilakukan oleh siapapun termasuk mahasiswa.
‘’Siapapun boleh menggelar aksi unuk rasa pengawalan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tower yang sedang ditangani oleh Kejari Pontianak tersebut. Untuk pengawalan atau melaporkan dugaan korupsi tower ini tidak mesti mahasiswa dari IAIN, Tapi mahasiswa lainya atau masyarakat juga boleh,’’jelas Rusliyadi, SH kepada Siap.Viva.co.id Jumat, 13 September 2024.
Rusliyadi menegaskan, pembangunan proyek degung tower di IAIN Pontianak tersebut dibangun dengan anggaran negara, sehingga siapapun boleh mengawal penangananya.
‘’Siapapun boleh mengawal kasus dugaan korupsi gedung tower IAIN Pontianak yang sedang ditangani oleh Kejari Pontianak ini, bukan hanya mahasiswa, tapi rakyat biasa pun boleh,’’tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (KADEM) IAIN Pontianak, Arif mengklarifikasi bahwa aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat di Kejari Pontianak bukan dari gerakan Mahasiswa IAIN Pontianak.
"Kami menyayangkan gerakan oknum mahasiswa yang menggelar aksi di Kejari Pontianak kemarin, karena kami sangat dirugikan " ujar Arif kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 13 September 2024.