Terkuak, Ini Fakta Soal Dugaan Gudang Kabel yang Terbakar di Cibubur Tak Berizin

Potret peristiwa kebakaran gudang kabel di Cibubur
Sumber :
  • Siap.viva.co.id

"Jika dilihat dari posisinya saja sudah tidak mungkin diizinkan karena ditengah pemukiman dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Depok," tambahnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok mengatakan, Jika memang pihak Kelurahan belum pernah mengeluarkan surat keterangan apapun artinya sudah jelas bahwa izin nya tidak ada.

Karena menurut Drajat, surat keterangan Kelurahan tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengajukan IMB, jika itu tidak ada maka pengajuan pun tak bisa di proses.

"Jika dari Kelurahan saja tidak ada rekomendasi artinya memang belum ada izinnya," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya belum lama ini.