Habiskan Banyak Uang Negara, Apa Kabar Proyek Mangkrak Water Tank PDAM Depok?
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap – Sejak berdiri megah beberapa tahun lalu, hingga kini water tank milik PDAM Tirta Asasta Depok belum juga beroperasi. Itu lantaran, mega proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut bermasalah.
Sejumlah warga di kawasan Legong, Sukmajaya Depok ini menilai, kehadiran water tank yang dapat menampung 10 juta liter air itu dapat membahayakan keselamatan.
Sebab, selain diduga belum mengantongi izin lingkungan, dan kajian, mega proyek tersebut rentan terjadi masalah.
Hal itu diungkapkan warga setelah ditemukannya dugaan ada keretakan pada pondasi water tank tersebut.
Masalah ini pun semakin serius ketika sejumlah warga melakukan gugatan ke PTUN Bandung.
Nah sejak polemik ini bergulir, maka hingga kini bak raksasa penampungan air itu belum dapat beroperasi.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum sejumlah warga, Lina Novita sempat menyinggung, soal adanya dugaan cacat administrasi terkait perizinan bangunan pada water tank tersebut.
"Nah dalam keputusan IMB (izin mendirikan bangunan) sangat jelas, itu harus mengacu kepada penerbitan IMB di tahun tersebut, yang mana kalau kita bicara perundang-undangan harus ada sosialisasi," katanya.
Dia memaparkan bahwa itu hanya dilakukan di RW 12 saja dan hanya dihadiri oleh ketua dua orang.
Sedangkan RW 26 tidak ada. Lina juga mengatakan, bahwa RW 12 itu adalah warga terdampak, karena jaraknya hanya sekira tujuh meter dari keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta, di kawasan Jalan Legong, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Kemudian bicara mengenai penerbitan izin, menurutnya PDAM hanya mengandalkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota yang berlaku di Depok.
"Padahal Perda itu sendiri bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah (PP). Itu tidak boleh bertentangan."
Lina memaparkan, bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 7 itu dijelaskan, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar, kemudian TAP/ MPR, Perpu, PP, Perpres, barulah Perda.
"Sehingga jelas dalam tataran itu Perda itu di bawah, tidak boleh bertentangan dengan PP yang tadi saya kemukakan," bebernya.
Ia menerangkan, PP mengatur semua komponen, yaitu terkait IMB hingga dokumen lingkungan.
Dikatakan dia dalam PP tersebut peraturan lama boleh berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP.
"Nah kembali lagi majelis hakim di sini, kalau majelis hakim konsisten dengan mengacu kepada Perda maka sebenarnya dikatakan bahwa penerbitan suatu IMB itu didasarkan atau harus didukung dengan setidaknya-setidaknya IPR dan dokumen lingkungan, seperti itu."
Kejanggalan Water Tank PDAM Depok
Sementara, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Nah faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)," ujar Lina.
"Bagaimana mungkin suatu IMB, suatu objek IMB terbit didasarkan pada dokumen yang yang masih mentah seperti itu. Karena kembali lagi yaitu SPPL," timpalnya lagi.
Lebih lanjut Lina mengatakan, prosedurnya pun sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri.
"Kemudian yang kedua adalah, bahwa penerbitan objek itu tidak boleh bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yang paling penting adalah asas keselamatan," katanya.
"Asas keselamatan ini sebenarnya juga sama dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang tentang bangunan dan gedung yang tadi saya sebutkan di atas, yaitu semua itu berakhir pada keselamatan," jelasnya lagi.
Menurutnya, jika bicara tentang keselamatan, maka faktanya keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta Depok sangat rawan.
"Tidak terbayangkan bagaimana kalau memang sudah dioperasionalkan karena baru dicoba saja masih ada space belum penuh ini (water tank) sudah ada keretakan, dan pondasi turun."