Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ini, Tidak Memiliki Itikad Baik
- istimewa
Siap – Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh musisi yang juga pencipta lagu Ari Bias terkait soal penggunaan lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias digunakan di tiga kelab malam yang dikelola HW tanpa adanya izin darinya.
Sebelumnya Agnez Mo telah dikirimkan surat somasi beberapa waktu lalu soal lagu tersebut namun tak digubrisnya.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sabayang mengatakan pihaknya membuat laporan setelah melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
"Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," timpalnya.
Dalam hal ini, Agnez Mo diduga telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin. Apalagi Agnez diketahui tak memiliki izin dari LMKN, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memiliki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," lanjutnya.
“Di tengah-tengah konsernya, dia melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut. Kita sudah dapat rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai," tambahnya lagi.
Minola berharap, laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta ini dapat secepatnya diproses pihak Bareskrim Polri.
"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya," tungkasnya.