Begini Reaksi Sumanto Ketemu Panji Petualang, Warganet: Bang Panji Lu Bae Bae Aja Kan?
Minggu, 22 Desember 2024 - 16:20 WIB
Sumber :
Kala itu ia mengaku telah memakan 3 orang di tempat yang berbeda, yakni di Lampung dan Purbalingga.
Akibat perbuatannya itu, Sumanto dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun, tetapi dibebaskan pada 24 Oktober 2006 setelah beberapa kali mendapatkan remisi.
Sumanto kemudian ditampung di rumah rehabilitasi An-Nur, Bungkanel, Karanganyar, Purbalingga.
Sumanto ditempatkan di pesantren karena warga Purbalingga tidak mau menerima kembali Sumanto untuk pulang ke desanya.