Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi
- istimewa
Siap –Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 12/9/2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita bernama Silda Oktavia dan teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Diduga Chikita Meidy melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Silda Oktavia dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Silda mengatakan, laporan yang dilayangkannya kepada Chikita terpaksa dirinya lakukan lantaran telah kecewa kepada yang bersangkutan. Padahal, dia mengaku sudah mengenal mantan artis cilik tersebut telah lama semenjak tahun 2018.
"Dulu 2018 memang kita kenal temenan. Terus atas dasar teman emang minta tolong kepada saya kalau lu punya teman promosiin dong krim gue gitu," paparnya.
Silda menjelaskan, perkenalannya dengan Chikita Meidy dilatarbelakangi bisnis lantaran Chikita meminta mempromosikan skincare. Sayangnya, selang beberapa tahun Silda malah dituding penyebab bisnis skincare-nya rugi.